Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta MA Vonis Bebas
Advertisement . Scroll to see content

MA Ubah Besaran Uang Pengganti Kerry Anak Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah, Jadi Berapa?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:04:00 WIB
MA Ubah Besaran Uang Pengganti Kerry Anak Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah, Jadi Berapa?
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Namun, majelis hakim kasasi memperbaiki pidana uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry.

"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026)

Putusan kasasi dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/20 itu diketok pada Rabu (14/10/2026). Majelis hakim dipimpin Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan H Arizon Mega Jaya.

Juru Bicara MA Yanto sebelumnya membenarkan adanya perbaikan terhadap uang pengganti dalam putusan kasasi Kerry. Meski demikian, MA belum mengungkap secara terperinci nominal uang pengganti yang ditetapkan dalam putusan tersebut. 

"Tolak perbaikan," kata Yanto saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026).

Sebelumnya, Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Dalam putusan tingkat pertama, Kerry juga terancam hukuman tambahan lima tahun penjara apabila tidak membayar uang pengganti tersebut.

Tak terima dengan vonis itu, Kerry mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, majelis hakim banding tetap mempertahankan hukuman penjara 15 tahun terhadap Kerry, tetapi mengubah besaran denda dan uang pengganti.

Denda yang semula Rp1 miliar dipangkas menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara itu, kewajiban uang pengganti justru melonjak menjadi Rp13,4 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas Rp2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara.

Kini, MA kembali melakukan perbaikan terhadap komponen uang pengganti dalam putusan kasasi Kerry. Namun, besaran pasti kewajiban yang harus dibayarkan masih belum diketahui.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut