Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Mabes Polri Gelar Pertunjukan Wayang 3 Dalang Meriahkan HUT Ke-76 Bhayangkara

Minggu, 03 Juli 2022 - 05:47:00 WIB
Mabes Polri Gelar Pertunjukan Wayang 3 Dalang Meriahkan HUT Ke-76 Bhayangkara
Mabes Polri menggelar pertunjukan wayang dengan 3 dalang memeriahkan HUT ke-76 Bhayangkara (Foto: Riana Rizkia/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar pertunjukan wayang kulit yang dibawakan tiga dalang sekaligus dalam satu panggung, Sabtu (2/7/2022) malam. Pertunjukan wayang di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri itu diadakan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara.

Tiga dalang yang tampil adalah Ki Anto, Ki Anom Dwijokangko, dan Ki Anom Sutrisno, membawakan pertunjukan bertajuk "Semar Mbangun Kahyangan". 

Hadir pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. 

Tidak hanya menggelar pertunjukan wayang kulit untuk masyarakat umum, Polri juga mengadakan bazar makanan gratis di luar kawasan Lapangan Bhayangkara. 

Masyarakat yang hadir tampak antusias, rela antre untuk bisa mencicipi jajanan, mulai dari kerak telor, bakso, siomay, hingga soto. Untuk dapat menikmati jajanan, masyarakat harus mengambil kupon terlebih dulu di panitia pelaksana.

Selain itu, Polri menyediakan doorprize yang dibagikan satu paket dengan kupon makanan yang diundi di akhir acara. 

Pengunjung yang beruntung bisa mendapatkan berbagai hadiah mulai dari sepeda gunung, sepeda motor, hingga dua unit rumah siap huni.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut