Mabes Polri Pastikan Kapolda NTT Pertimbangkan Saran DPR soal Nasib Ipda Rudy Soik
JAKARTA, iNews.id - Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dipastikan bakal mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota DPR, terkait dengan keputusan Komisi III DPR soal pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Salah satunya dengan membuat Komisi Banding.
"Nanti sudah ada sistem yang mengatur bahwa prosesnya sedang berlangsung tentu Bapak Kapolda akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Sandi menjelaskan Kapolda NTT telah menjelaskan lengkap terkait perkara Ipda Rudy Soik saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).
"Jadi, apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan kemaren di Komisi III," katanya.
Sebagai informasi, usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik, Komisi III menggelar RDPU dengan Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Berikut kesimpulan rapat dengar pendapat komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT terkait Rudy Soik dikutip dari siaran pers Komisi III DPR:
- Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudy Soik dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
- Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT untuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transportasi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq