Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Mabesad Minta Maaf Anggotanya Lawan Arah Sebabkan Tabrakan Beruntun di Tol MBZ

Rabu, 13 September 2023 - 13:19:00 WIB
Mabesad Minta Maaf Anggotanya Lawan Arah Sebabkan Tabrakan Beruntun di Tol MBZ
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Thohari di Mabesad, Jakarta Pusat. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Markas Besar TNI AD (Mabesad) meminta maaf atas Lettu Kav GDW (29) yang melawan arah di Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ), pada Sabtu (9/9/2023). Peristiwa tersebut mengakibatkan kecelakaan beruntun.

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas apa yang dilakukan oleh salah satu perwira kami kemarin di jalan tol MBZ yang dia putar arah dan menimbulkan kecelakaan," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Thohari di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

Hamin menjelaskan, memang ada proses rekrutmen khusus bagi anggota TNI. Namun, hal tersebut tidak menjamin kesehatan mental maupun kecelakaan. 

"Tentara juga adalah manusia biasa, memang kita ada proses rekrutmen yang menyaring itu supaya ada potensi yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari bisa kita identifikasi dari awal," katanya. 

"Tetapi memang tidak ada jaminan juga saat hari ini sehat mungkin besok tidak sehat dan ssbagainya juga. Nah itu yang terjadi kemarin dan memang sangat disayangkan," sambungnya. 

Diketahui, Lettu Kav GDW (29) ditahan Pomdam Jaya karena melawan arah mengakibatkan tabrakan beruntun di Tol MBZ KM 25 dari arah Bekasi menuju Cikarang. Kecelakaan ini mengakibatkan 3 orang luka-luka dan 7 mobil rusak. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut