Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guntur Romli PDIP Dukung Demokrat Proses Hukum soal Tudingan SBY di Balik Isu Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Ini Respons Andi Arief

Jumat, 31 Agustus 2018 - 11:59:00 WIB
Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Ini Respons Andi Arief
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief (Foto: iNews.id/Feldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief merespons hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan mahar politik bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak terbukti.

Andi Arief mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan kajian atas laporan kelompok Federasi Indonesia Bersatu (FIB) itu. Dia menganggap, bawaslu malas dan tidak serius dalam mengusut perkara mahar politik yang dituduhkan kepada Sandiaga Uno itu. 

“Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja, itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda. Untuk Apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung hanya urusan satu jam via pesawat. Kalau serius bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu,” kata Andi Arief saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018).

Mantan staf khusus Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuturkan, hari ini telah berada di Jakarta. Dia juga berencana mendatangi bawaslu untuk mengklarifikasi perkara tersebut. Namun Andi Arief belum memastikan waktunya.

“Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkan (informasi), seperti yang sudah saya tawarkan,” ujar dia.

Bawaslu menyatakan, isu mahar politik yang dituduhkan Andi Arief terhadap Sandiaga Uno tidak terbukti. keputusan itu diambil Bawaslu setelah melakukan kajian atas laporan yang diajukan FIB.

“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ungkap Ketua Bawaslu Abhan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut