Mahasiswa ITB Ditangkap gegara Meme Prabowo-Jokowi, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina!
JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresiden atau PCO, Hasan Hasbi turut berkomentar terkait mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap Bareskrim Polri usai mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, mahasiswi tersebut harus dibina.
Alasan mahasiswi dibina karena ia menilai sosok tersebut masih muda dan memiliki semangat yang seharusnya dimanfaatkan lebih baik.
“Ya Kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Ia menyebut pembinaan jauh lebih penting dibanding proses hukum. Dengan begitu mahasiswa bisa mendapatkan pemahaman yang baik dalam menggunakan haknya untuk mengekspresikan kritikannya. Terlebih, hal ini sebagai bentuk wujud demokrasi.
"Ya, kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja bukan dihukum gitu," ujarnya.
Di sisi lain, Hasan menyebut hingga saat ini Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan orang-orang yang mengekspresikan kritikannya yang menyudutkan Prabowo. Hanya saja, ia tetap mengimbau agar ekspresi kritikan itu bisa dilakukan secara bijak.
"Walaupun kita menyayangkan, kalau menyayangkan tentu. Karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian," pungkasnya.
Sebagai informasi, mahasiswi yang diduga dari Institusi Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gambar tersebut memperlihatkan keduanya sedang berciuman bibir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar tersebut. Namun dia tak menegaskan jika yang ditangkap merupakan mahasiswi ITB.
"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ucap Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).
Dia menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Editor: Puti Aini Yasmin