Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 14 Orang Jadi Tersangka Demo May Day di DPR, Paralegal hingga Petugas Medis
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa UI Cho Yong Gi Tersangka Demo Ricuh, Kaprodi Filsafat: Dia Tenaga Medis

Kamis, 05 Juni 2025 - 09:41:00 WIB
Mahasiswa UI Cho Yong Gi Tersangka Demo Ricuh, Kaprodi Filsafat: Dia Tenaga Medis
Mahasiswa UI Cho Yong Gi menjadi tersangka kasus demo ricuh (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Salah satu tersangka adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Cho Yong Gi.

Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI, Ikhaputri Widiantini menegaskan, Cho Yong Gi yang merupakan mahasiswanya adalah tenaga medis. Dia pun menyesalkan adanya penangkapan disertai kekerasan terhadap Cho Yong Gi.

"Yang kami sesalkan, Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis, lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis, tapi tetap mengalami kekerasan fisik," kata Ikha dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/6/2025).

Dia menilai, penangkapan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan negara terhadap masyarakat sipil.

"Kami dari prodi filsafat FIB UI menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka sejumlah peserta aksi damai Hari Buruh," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka demo ricuh Hari Buruh di depan Gedung DPR. Para tersangka terdiri atas paralegal hingga petugas medis.

“Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan. Sepuluh di antaranya itu adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan tadi. Kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (3/6/2025).

Dia memerinci identitas para tersangka yakni S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG.

“Ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP,” ujarnya.a

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut