Mahasiswi Simalungun Tewas Dijambret di Pematangsiantar, 2 Pelaku Kritis Diamuk Massa
PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Seorang mahasiswi, Rindy Liviani (20), warga Nagori Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas setelah terjatuh dari sepeda motornya akibat dijambret.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (9/6/2025).
Diperoleh informasi, kejadian tersebut berawal saat korban mengendarai sepeda motor bersama rekannya,a Suci Ayu Ningsih (21), warga Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Tiba-tiba penjambret yang berjumlah dua orang datang dengan mengendarai sepeda motor tanpa pelat. Mereka langsung merampas tak milik Rindy.
Rindy saat itu berusaha mempertahankan tasnya dan sempat terlibat tarik-menarik tas dengan penjambret. Namun Rindy akhirnya terjatuh setelah sepeda motor yang dia kendarai menyenggo media jalan dan menabrak pohon. Rindy pun tewas di lokasi. Sedangkan rekannya, Suci Ayu mengalami luka-luka.
Pjs Kepala Seksi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triyadewi mengatakan, satu korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. “Seorang mahasiswa bernama Rindy Liviani, warga Simalungun," kata Agustina.
Untuk jasad korban, lanjut Agustina, sudah diserahkan ke keluarganya setelah sebelumnya dievakuasi ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
"Rekan korban bernama Suci Ayu Ningsih masih menjalani perawatan di RS Efarina Etaham Pematangsiantar," terangnya.
Kasus tersebut sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar. Polisi telah memulai penyelidikan atas dasar laporan yang dibuat oleh Reza Sutomi (21), kakak kandung korban.
Kedua tersangka juga sudah ditangkap. Mereka adalah MAS dan RN. Keduanya ditangkap polisi dari amuk massa yang berhasil menangkap mereka setelah menabrak sebuah mobil tak jauh dari lokasi penjambretan.
Salah satu tersangka kritis dan tak sadarkan diri. Sementara satu lainnya mengalami patah tulang. Keduanya kini dirawat di RS Vita Instansi Pematangsiantar dengan pengawasan ketat petugas kepolisian.
"Mereka (tersangka) akan kita jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur pada Pasal 365 KUHPidana. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata Agustina.
Editor: Kastolani Marzuki