Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjambret Ditabrak Mahasiswi di Yogya, Polisi: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak!
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswi Tabrak Penjambret di Yogya, Polisi Jamin Bukan Pidana

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:41:00 WIB
Mahasiswi Tabrak Penjambret di Yogya, Polisi Jamin Bukan Pidana
Ilustrasi penjambretan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menegaskan, mahasiswi korban jambret yang menabrak pelaku saat pengejaran tidak melakukan tindak pidana. Dia bahkan memberikan jaminan langsung agar masyarakat tidak khawatir atas kasus yang viral di media sosial tersebut.

Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat itu korban yang tengah mengendarai motor dipepet pelaku dan handphone miliknya diambil dari dashboard.

Korban kemudian mengejar pelaku hingga terjadi tabrakan yang membuat pelaku terjatuh.

Pandia memastikan pihaknya akan melindungi korban dan menolak apabila pelaku mencoba melapor ke polisi.

"Jika pelaku jambret lapor, maka akan kita tolak karena mereka adalah pelaku," kata Pandia kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Dia juga menegaskan Eviana selaku korban tidak bisa dipidana atas tindakannya saat mengejar pelaku jambret.

"Saya menjamin tidak ada pidana, masyarakat tidak perlu khawatir, polisi adalah pengayom pelindung masyarakat," ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Polresta Yogyakarta memberikan piagam penghargaan kepada korban dan saksi yang membantu proses penangkapan pelaku jambret di wilayah Umbulharjo.

Ke depan, Pandia menyebut kepolisian akan meningkatkan patroli untuk mencegah tindak kejahatan serupa kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut