Mahfud MD Ajak Kampus Atasi Ancaman Kesatuan Bangsa dari Radikalisme dan Separatisme
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak kampus ikut menjaga kesatuan bangsa dari ancaman radikalisme dan separatisme. Tanpa kesatuan bangsa, negara tidak akan mampu menghadapi ancaman dari luar negeri dan dalam negeri.
"Kesatuan bangsa merupakan faktor penting dalam menjamin keberlanjutan bangsa dan kelangsungan hidup negara," kata Menko Polhukam dalam acara Uji Sahih Hasil Pengkajian Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa di Gedung Kemenko Polhukam, Rabu (27/10/2021).
Mahfud MD dalam acara yang diselenggarakan oleh Kedeputian VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam itu menegaskan, keutuhan bangsa Indonesia terbangun dari dua hal, yaitu keutuhan ideologi dan keutuhan teritori. Keutuhan ideologi saat ini menghadapi ancaman paham radikalisme. Keutuhan teritori menghadapi ancaman separatisme.
"Ancaman tersebut hanya dapat dihadapi dengan kesatuan bangsa, kesatuan antarkomponen masyarakat, kesatuan antara warga negara dan penyelenggara negara dan kesatuan antar-penyelenggara negara itu sendiri,” kata Mahfud MD.
Menurut Menko Polhukam, mewujudkan kesatuan dan keutuhan bangsa membutuhkan kebijakan yang berimbang antara sentralisasi dan desentralisasi. Kemudian, antara perlindungan hak dan pembatasan hak.
Sementara Deputi VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Jadedjri M Gaffar mengatakan, kesatuan bangsa merupakan prasyarat bagi tercapainya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Kesatuan bangsa bukan merupakan kondisi yang bersifat tetap, tetapi dinamis, yang dipengaruhi oleh interaksi internal dan eksternal.
Kondisi kesatuan bangsa dipengaruhi oleh banyak aspek, baik politik, hukum, ekonomi, maupun sosial budaya. Karena itu, kesatuan bangsa harus selalu dijaga, salah satunya dengan melakukan penyempurnaan dan perbaikan yang berkelanjutan terhadap berbagai kebijakan dan program yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.
"Dengan begitu, kita mampu mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai macam bentuk kerawanan dan ancaman," katanya dalam kegiatan yang digelar bekerja sama dengan empat perguruan tinggi, yakni Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya dan Universitas Islam Indonesia.
Pengkajian kebijakan kementerian dan lembaga di bidang kesatuan bangsa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemenko Polhukam. Fungsi tersebut menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, khususnya terkait dengan isu kesatuan bangsa.
Berdasarkan analisis kondisi sosial dan perkembangan masyarakat, fokus pengkajian kebijakan pada tahun 2021 empat isu strategis, yakni Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (bekerja sama dengan Universitas Udayana). Kedua, Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa (bekerja sama dengan Universitas Andalas).
Ketiga, Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa (bekerja sama dengan Universitas Brawijaya). Keempat, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa (bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia).
Kegiatan uji sahih ini juga dihadiri secara daring oleh sekitar 418 orang peserta perwakilan dari kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun di daerah. Kemudian TNI, Polri, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan civitas akademika dari empat perguruan tinggi.
Selain itu, hadir Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Andalas, Yuliandri, Rektor Universitas Brawijaya, Nuhfil Hanani, dan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid.
Kegiatan Uji Sahih ini digelar untuk menjaring masukan dan mendapatkan penajaman guna meningkatkan validitas hasil pengkajian dan rekomendasi kebijakan. Selanjutnya hasil rekomendasi ini akan diberikan langsung kepada kementerian dan lembaga terkait pada Desember 2021 mendatang.
Editor: Maria Christina