Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Diskusi dengan 8 Mantan Hakim MK, Bahas Apa?

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 17:57:00 WIB
Mahfud MD Diskusi dengan 8 Mantan Hakim MK, Bahas Apa?
Jimly Asshiddiqie dan delapan mantan hakim MK diundang Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (1/10/2022). (Foto: MPI/Rizky Syahrial)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengundang 8 mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggelar diskusi yang membahas soal pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR.

Pertemuan ini dihadiri antara lain oleh Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, dan Hamdan Zoelva yang didampingi oleh Sekjen MK Guntur Hamzah. Jimly Asshiddiqie mengatakan pertemuan diskusi ini berbicara tentang fakta dan klarifikasi dari Sekjen MK yang tiba-tiba dipanggil ke DPR untuk menjalani fit and proper test.

"Diskusinya sangat menarik tapi sebelum itu kita mendengar fakta klarifikasinya itu bagaimana. Maka kita dibagikan surat menyurat dari MK. Kemudian Pak Guntur sebagai Sekjen menjelaskan kronologinya," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Jimly menyebut pemanggilan Sekjen MK oleh DPR juga mendadak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Ternyata dia juga mendadak, dia juga tidak tahu. Tiba-tiba dipanggil untuk dalam tanda petik fit and proper test tanpa tahu siapa yang mau diganti," kata Jimly.

Menurut Jimly, pergantian mendadak tersebut baru diketahui oleh Guntur sejak ada pemberitaan Hakim Aswanto yang akan digantikan. 

"Karena dari segi urutan masa jabatan, yang duluan harus berganti bukan Pak Aswanto, melainkan Wahiduddin Adams. Nah sedangkan Pak Aswanto itu baru bulan maret 2024. Tahun 2023 saja masih terlalu cepar karena menurut undang-undang (UU) itu," ujarnya.

Dia menjelaskan pemberhentian hakim seharusnya melalui surat dari MK dan bukan dari lembaga yang bersangkutan.

"Dan menurut ketentuan, pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan," ucapnya.

Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Pergantian itu disahkan pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut