Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Dubes Belanda Asyik Ikut Lomba 17 Agustusan di Duren Sawit Jaktim
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Indonesia Menurut Fiqih Islam Sudah Memenuhi Kaidah Negara

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:13:00 WIB
Mahfud MD: Indonesia Menurut Fiqih Islam Sudah Memenuhi Kaidah Negara
Menko Polhukam Mahfud MD (dok. Kemenko Polhukam)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengisi ceramah di Masjid Al-Ikhlash di Amsterdam, Belanda, Sabtu (11/6/2022) waktu setempat. Acara ini bagian dari dialog Menko Polhukam dengan masyarakat Indonesia di Amsterdam di pusat kebudayaan Indonesia (Indonesisch Cultureel Centrum).

Mahfud menyampaikan Indonesia adalah negara yang sudah sah secara syar'i. Pasalnya Indonesia juga adalah produk ijtihad para ulama.

"Indonesia adalah produk ijtihad para ulama sesudah berjuang, dan sudah sah secara syar’i," kata Mahfud.

Mahfud mengutip, Nahdlatul Ulama mengatakan bahwa NKRI adalah darul mitsaq atau negara hasil kesepakatan. Sedangkan Muhammadiyah mengatakan NKRI adalah darul ahdi wa al syahadah, negara hasil perjanjian dan tempat mengisi dengan pembangunan berdasarkan perbedaan-perbedaan.

“Negara Indonesia menurut fiqih Islam sudah memenuhi kaidah negara yaitu, menjaga dan melindungi beragama, menjaga keselamatan jiwa warganya, menjaga hak atas harta, menjaga kemurnian akal, dan menjaga kesucian keturunan,” ujar Menko.

Oleh karena itu, dia menegaskan negara berdasarkan Pancasila sudah sah secara syar’i, atau sudah sama dengan piagam Madinah zaman Nabi Muhammad. 

“Secara fiqih bernegara, Indonesia negara yang pluralis, karena diciptakan Allah berbeda-beda, dan kalau kita bersatu, Insya Allah Indonesia makmur,” kata Mahfud.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut