Mahfud MD Jelaskan Alasan Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum. Tim tersebut untuk membenahi hukum yang masih berantakan.
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu, Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud menyebut, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi, dia langsung mengusulkan untuk membentuk tim tersebut. Tak hanya itu, Mahfud membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Mafia.
"Melalui ratas kabinet, Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti-Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," ucapnya.
Mahfud membeberkan tim percepatan reformasi hukum tidak bisa menyelesaikan kasus yang konkret karena hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Tim dibentuk untuk merancang sejumlah kebijakan hukum yang akan dilanjutkan pemerintahan berikutnya setelah 2024.
"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi," katanya.
"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud membentuk tim percepatan reformasi hukum sejak 23 Mei 2023. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.
Pertimbangan Mahfud membentuk tim percepatan reformasi hukum yakni berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Hal itu tertuang dalam salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.
Dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, terdapat agenda pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan terutama sistem peradilan pidana dan perdata, sektor hukum agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penyederhanaan regulasi.
Untuk mengoptimalkan peran pembangunan hukum tersebut, perlu dilakukan langkah strategis secara sinergi baik antar-kementerian atau lembaga maupun pelibatan masyarakat melalui tim percepatan reformasi hukum.
Atas dasar itu, Mahfud kemudian memutuskan untuk membuat Keputusan Menteri (Kepmen) tentang tim percepatan reformasi hukum yang diterbitkan pada 23 Mei 2023. Dari kepmen itu dibentuklah tim percepatan reformasi hukum
"Memutuskan : membentuk tim percepatan reformasi hukum," demikian dikutip dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.
Editor: Reza Yunanto