Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Belum Tentu Demokrasi di Barat Cocok sama Kita
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Klaim Punya Skema Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Jumat, 27 Desember 2019 - 00:45:00 WIB
Mahfud MD Klaim Punya Skema Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Menko Polhukam Mahfud MD usai menghadiri acara Seminar Nasional BPIP di Jakarta, Minggu (22/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah berkomitmen menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Dia mengklaim sudah mempunyai skema untuk menuntaskan kasus HAM tersebut.

"Pelanggaran HAM, pelanggaran HAM berat kita akan selesaikan, kita punya skema," katanya saat jumpa pers "Refleksi Akhir Tahun" di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Mahfud MD mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM dapat menghentikan perdebatan yang tidak ada ujungnya selama ini. Menurut dia, semua metode penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat akan dilakukan.

"Mari kita akhiri perdebatan yang tidak ada ujungnya itu. Ke mana arahnya? Yudisial jalan, yang nonyudisial jalan. Penyelesaian yang sifatnya rekonsiliatif itu ada di dalam program penegakan perlindungan HAM," tuturnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan para korban terkait penyelesaian kasus ini. "Kita bicara dengan Jaksa Agung, Komnas HAM, dengan LSM sudah, dengan korban-korban sudah. Sudah ada komunikasi," ujarnya.

Dia menyebutkan ada 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan. Kasus-kasus tersebut akan dipilah sesuai kriteria yang ditentukan untuk diselesaikan lewat jalur pengadilan (yudisial) atau nonyudisial.

Mahfud menjelaskan, pengaturan kriteria dugaan pelanggaran HAM yang akan diselesaikan lewat jalur yudisial atau nonyudisial, akan diatur dalam Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Nanti akan ada kriteria, yang begini-begini ke yudisial, yang begini nggak bisa, ke nonyudisial. Yang mana. Nanti, kita buat UU-nya dulu, kriterianya," katanya.

Mahfud kembali menegaskan tidak ada kecenderungannya untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di luar pengadilan. "Kecenderungan saya hanya ingin berakhir. Yang bisa yudisial, masuk. Yang tidak bisa, tutup. Kalau ditutup terus apa syaratnya. 'Follow up'-nya. Begitu aja," ujarnya.

Langkah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM itu sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera dituntaskan agar tidak jadi komoditas politik yang berulang. "Nanti ada pilkada rame lagi, di-'up', ada ini rame lagi. Apalagi, pilpres. Itu semua bicara HAM yang tidak selesai," kata Mahfud.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut