Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pembuat Kerumunan
JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada tokoh agama dan masyarakat agar memberikan keteladan dalam mematuhi protokol kesehatan. Mereka yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar tanpa protokol akan ditindak tegas.
“Pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Khusus kepada tokoh agama dan msyarakat diharapkan memberikan tontoh dan teladan terhadap semuya warga untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Mahfud mengingatkan, orang yang sengaja melakukan kerumunan masa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan. Pemerintah, kata dia, mendengar dan mendapatkan keluhan serta masukan dari berbagai kalangan mengenai hal ini.
Masukan antara lain dari tokoh agama, masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, dokter, relawan serta kelompok msy sipil yang bergelut dengn perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi Covid-19.
Doni Monardo Apresiasi Anies Denda Habib Rizieq Rp50 Juta
Menurut Mahfud, atas praktik pelanggaran protokol kesehatan, trmsk penggunaan dan perusakan fasilitas umum mereka mengeluh seakan perjuangan mereka tidak dihargai sama sekali.
“Bahkan mereka mengatakan negara tidak bokeh takut dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggaran aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara,” ujarnya.
Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta karena Sebabkan Kerumunan
Editor: Zen Teguh