Mahfud MD: Relaksasi PSBB Bukan Berarti Melanggar Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah sedang memikirkan rencana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Relaksasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis masyarakat.
Mahfud menuturkan, kebijakan pemerintah dalam perang melawan Covid-19 bertumpu pada tiga hal, yakni kesehatan, ekonomi dan sosial. Mengenai kebijakan di bidang kesehatan, pemerintah tegas mengikuti protokol yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang kemudian diadosi Indonesia.
“Apa itu? Keharusan memakai masker kalau keluar. Kedua, cuci tangan, cuci secara rajin, kemudian menjaga jarak, physical distancing, dan tidak berkumpul atau tidak melakukan kerumunan-kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik atau kontak napas secara dekat, antara orang dengan orang lain. Nah itu protokol kesehatan yang mutlak harus diikuti,” kata Mahfud melalui rekaman video, Minggu (3/5/2020).
Kebijakan kedua, ekonomi tidak boleh macet tidak boleh mati. Karena itu, kata Mahfud, presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tetapi tetap dalam kerangka prokotol kesehatan.
Mahfud menegaskan, pernyataan presiden tentang ekonomi tak boleh mati itulah yang disebut relaksasi karena di berbagai tempat berbeda karena terbentur dengan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). Ada yang begitu ketat melaksanakan PSBB sehingga orang sulit bergerak.
“Tetapi kan di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya. Nah ini yang dimaksudkan perlu dilakukan relaksasi. Relaksasi bukan berarti itu melanggar protokol kesehatan,” ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud sebelumnya melalui akun Instagram, @mohmahfudmd, menyebut pemerintah memikirkan rencana relaksasi PSBB karena banyak orang kesulitan untuk mencari nafkah. Akan ada pelonggaran-pelongaran, tanpa harus mengabaikan protokol kesehatan.
Sebagai contoh, larangan makan di restoran atau warung makan. Bisa jadi ada pelonggaran, misalnya, dengan tetap melaksanakan aturan physical distancing. Rencana ini sempat menuai sorotan dari sejumlah kalangan karena dinilai dapat menghambat pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
Mahfud melanjutkan, kebijakan ketiga yakni bantuan sosial atau bansos. Presiden telah menginstruksikan agar penyaluran bansos cepat dan tepat. Tetapi, kata Mahfud, jika pilihannya hanya satu, tepat atau cepat, pemerintah akan mendahulukan cepat.
“Semuanya segera diberi, soal pembukuannya nanti, administrasi mungkin karena orang tidak punya KTP, tidak jelas rumahnya, tetapi jelas-jelas membutuhkan cepat, ya diberi,” kata dia.
Menurutnya, administrasi bisa dilakukan tersendiri tanpa menjadikan kartu penduduk dan alamat yang jelas sebagai prasyarat mendapatkan bantuan tersebut. Ini terutama bagi kaum-kaum miskin di perkotaan.
Editor: Zen Teguh