Mahfud MD Sebut KLB Urusan Internal Parpol, Demokrat: Ada Keterlibatan Kepala Staf Presiden
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat buka suara terkait pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tentang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara. Mahfud saat itu menyebut KLB Demokrat sebagai urusan internal partai politik (parpol).
Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, KLB di Deli Serdang ini bukan hanya masalah internal Partai Demokrat. Sebab, ada nama Moeldoko yang merupakan orang di lingkaran istana, turut dalam KLB tersebut.
"KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belaka, karena yang menyelenggarakan adalah Mantan Kader PD dan pihak eksternal dari PD. Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang," kata Herzaky, Sabtu (6/3/2021).
"Dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai Ketua Umum abal-abal. Lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini," kata dia.
Herzaky menegaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang inkonstitusional. Pasalnya, KLB tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sehingga, tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," katanya.
Untuk diketahui, mantan kader Partai Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. KLB itu menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNU (Purn) Moeldoko sebagai Ketum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa mencampuri urusan internal Partai Demokrat. Hal itu, kata Mahfud, serupa dengan konflik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto