Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Surati Jokowi usai Jadi Cawapres Ganjar, Minta Persetujuan hingga Izin Cuti

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:56:00 WIB
Mahfud MD Surati Jokowi usai Jadi Cawapres Ganjar, Minta Persetujuan hingga Izin Cuti
Menko Polhukam Mahfud MD mengirimkan tiga surat ke Presiden Jokowi usai jadi cawapres Ganjar Pranowo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Menko Polhukam Mahfud MD mengirimkan tiga surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (18/10/2023). Surat itu dikirim usai Mahfud ditunjuk sebagai calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.

"Sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, Bapak Mahfud MD melalui Mensesneg, telah menyampaikan tiga surat kepada Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Surat tersebut, kata Ari, di antaranya surat permohonan persetujuan sebagai cawapres hingga surat permohonan cuti untuk mendaftar di KPU pada 19 Oktober 2023.

"Pertama, surat permohonan persetujuan untuk mendaftar sebagai cawapres, tanggal surat 18 Oktober 2023. Kedua, surat permohonan persetujuan cuti (1 hari pada 19 Oktober 2023 untuk mendaftar sebagai cawapres) tanggal surat 18 Oktober 2023 dan ketiga, surat permohonan menghadap Bapak Presiden untuk melaporkan menjadi cawapres tanggal surat 18 Oktober 2023," ujarnya.

Ari mengungkapkan, surat-surat tersebut telah dilaporkan Mensesneg Pratikno kepada Presiden Jokowi yang saat ini masih melakukan kunjungan kerja di luar negeri.

"Bapak Mensesneg sudah melaporkan surat-surat tersebut kepada Bapak Presiden, yang saat ini sedang kunjungan kenegaraan di luar negeri," tutur Ari.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut