Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
JAKARTA, iNews.id - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan pemilu 2024 sesuai jadwal. Tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pelaksanaan pemilu.
"Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan. Itu yang ditunjukkan pemerintah dengan semua instrumen yang dipersiapkan. Saya salah seorang yang bertanggung jawab agar pemilu itu terlaksana dengan baik," kata Mahfud di acara Cangkrukan Menkopolhukam di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/2/2023).
Mahfud mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 membutuhkan informasi yang pasti dan tidak menggiring publik dengan opini yang tidak benar.
"Oleh sebab itu jaga. Jangan main-main dengan hoaks. Itu gangguan, tetapi juga (masih ada) sedikit banyak gangguan ideologis," kata Mahfud.
Breaking News, MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materill masa jabatan presiden yang diajukan Herifuddin Daulay.
Jokowi Ingatkan PAN Jangan Salah Pilih Koalisi Pemilu 2024
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Dalam permohonan uji materiil itu, pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Menurut pemohon, orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
"Dalil pemohon tidak relevansi dan tidak dapat dipertimbangkan," kata Anwar Usman.
Editor: Reza Yunanto