Mahfud Sebut Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Ada Temuan Fakta Hukum
JAKARTA, iNews.id - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak ada rekayasa politik dalam kasus dugaan korupsi tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Kasus tersebut merupakan penemuan fakta hukum.
"Kasus Luka Enembe bukanlah suatu rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan sebagai penemuan dan fakta hukum yang ada," katanya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Dia mengatakaan dugaan korupsi Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Berdasarkan laporan PPATK, ada ketidakwajaran pengelolaan uang.
"Ada laporan dari PPATK tentang adanya dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari pengelolaan uang dan jumlahnya ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan kepada KPK," terangnya.
Bahkan, menurutnya pada per hari ini saja, terdapat pemblokiran terhadap rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.
"Pada saat ini saja ada blokir rekening atas nama Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp71 miliar yang sudah di blokir, jadi bukan satu miliar," tegasnya.
Editor: Faieq Hidayat