Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Sebut Pendiskualifikasian Gibran Bisa Jadi Opsi MK Putus Sengketa Pilpres

Kamis, 04 April 2024 - 19:11:00 WIB
Mahfud Sebut Pendiskualifikasian Gibran Bisa Jadi Opsi MK Putus Sengketa Pilpres
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD menyatakan pendiskualifikasian Gibran bisa menjadi opsi putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengusulkan pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebagai putusan sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, usulan itu memungkinkan untuk menjadi opsi putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud di Taman Suropati, Jakarta, Kamis  (4/4/2024). 

Dia menegaskan, opsi tersebut legal, karena tertuang dalam Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945. Saat kemenangan wapres didiskualifikasi, kata Mahfud, maka presiden terpilih akan mengusulkan dua nama ke MPR untuk mengisi kekosongan. 

"Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan," katanya. 

"Kalau yang berhalangan wapresnya, karena misalnya persoalan hukum yang dilantik, lalu presiden mengajukan dua nama untuk dipilih oleh MPR dalam waktu 60 hari, itu tadi yang ditulis oleh Denny Indrayana sebagai salah satu opsi," tutur dia.

Mahfud menegaskan, itu bukan satu-satunya opsi putusan sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, masih ada pilihan lain seperti pemungutan suara ulang. 

"Menurut saya, dasarnya ada tapi opsi lain masih banyak," katanya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut