Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud soal MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bagus, Sesuai Aspirasi Rakyat

Kamis, 02 Januari 2025 - 21:50:00 WIB
Mahfud soal MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bagus, Sesuai Aspirasi Rakyat
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia mengapresiasi MK karena putusan ini dapat menjadi landmark decision.

"Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," ujar Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/1/2025).

Dia mengakui sempat memandang urusan threshold sebagai open legal policy yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan MK. Namun, kata dia, putusan MK ini mengubah pandangan lamanya tersebut karena dua alasan.

Alasan pertama, menurut dia, adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan.

"Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih," tutur dia.

Dia menjelaskan, permohonan penghapusan threshold selalu ditolak MK karena alasan open legal policy. Akan tetapi setelah banyak hak konstitusional terampas akibat threshold, kata dia, MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut