Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Soroti Dissenting Opinion di Putusan MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi

Senin, 22 April 2024 - 16:42:00 WIB
Mahfud Soroti Dissenting Opinion di Putusan MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi
Cawapres nomor 3 Mahfud MD (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Mahfud menyoroti adanya perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan ini.

Mahfud menyebut, putusan sengketa pilpres kali ini mencetak sejarah baru karena adanya 3 dissenting opinion. Dalam sidang PHPU pilpres sebelumnya pada 2014 dan 2019, seluruh hakim punya pandangan yang sama. 

"Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama," ujar Mahfud.

"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," tambahnya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut