Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Terkesan dengan Ketegasan Jenderal Andika : Hukum Harus Ditegakkan

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:43:00 WIB
Mahfud Terkesan dengan Ketegasan Jenderal Andika : Hukum Harus Ditegakkan
Menko Polhukam Mahfud MD berkunjung ke Mabes TNI AD. (Foto: TNI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD terkesan dengan kepemimpinan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Menurut dia, dalam menuntaskan masalah pelanggaran yang ada di institusi TNI hukum selalu menjadi acuan terdepan. 

"Saya terus terang, Panglima TNI yang sekarang saya sangat terkesan. Pandangannya itu, Pak, hukum itu harus ditegakkan, karena kalau hukum ditegakkan, tidak bisa diperdebatkan," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (30/12/2021). 

Dia pun mengatakan bahwa hari ini baru saja bertemu kembali dengan Andika. Dalam pertemuan itu dipastikan segala bentuk pelanggaran yang terjadi belakangan ini akan dilakukan proses hukum. 

"Saya bicara itu dengan Panglima TNI. Tadi bertemu lagi, bicara lagi, Pak hukum Pak? Siap hukum, begitu beliau bilangnya," katanya. 

Kepastian hukum itu untuk mengomentari persoalan yang belakangan ini terjadi di institusi TNI. Mulai dari kekerasan, pembunuhan, hingga penghentian perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.

"Karena hukum itu kesepakatan kita. Ini lho cara menyelesaikannya, kalau di luar hukum, ini nanti tidak setuju, ini merasa tidak adil, kadang-kadang begitu," tuturnya. 

Sebagai informasi, beberapa peristiwa terkait TNI dalam satu bulan terakhir memang terjadi. Mulai dari bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon 24 November hingga yang terbaru dugaan keterlibatan oknum TNI AU dan TNI AL dalam penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut