Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi displin terhadap 192 orang yang berada di lingkungan peradilan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 85 orang di antaranya merupakan hakim.
Mulanya, Ketua MA Sunarto melaporkan terkait pengawasan yang telah dilakukan lembaganya. Pihaknya menerima sebanyak 5.550 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah selesai diproses, sedangkan sisanya 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian.
"Adapun jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah sebanyak 192 orang. Dengan rincian, 85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN," kata Sunarto dalam refleksi akhir tahun 2025 di Balairung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan terhadap 192 orang tersebut bervariasi. Mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang.
Sanksi berat umumnya yaitu pemecatan atau menjadi hakim nonpalu selama periode tertentu, sanksi sedang seperti penurunan gaji dan sanksi ringan yakni teguran.