Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Larang Pungutan terkait Pelantikan dan Kegiatan Dinas

Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:45:00 WIB
Mahkamah Agung Larang Pungutan terkait Pelantikan dan Kegiatan Dinas
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) yang berisi larangan pungutan terkait pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya di lingkungan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Salinan memperoleh salinan SEMA Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya. SEMA ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli. Surat ini ditujukan kepada Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Di dalam surat, Muhammad Syarifuddin menyatakan, dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) maka bersama ini MA memerintahkan dua hal. Satu, pelaksanaan kegiatan pelantikan dan kegiatan dinas lainnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang mendukung pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

"Dua, biaya pelaksanaan kegiatan dinas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung atau masing-masing satuan kerja. Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan," kata Syarifuddin.

SEMA ditembuskan ke lima pihak. Masing-masing yakni para Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar MA, para hakim agung MA, para hakim adhoc pada MA, dan para pejabat eselon I di lingkungan MA.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut