Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin berpandangan, negara wajib membiayai pendidikan pesantren. Menurutnya, kewajiban itu diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Hal itu diungkapkan Gus Rozin, sapaan akrabnya, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
“Kami berpendapat negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945,” ujar Gus Rozin.
Gus Rozin berpandangan, frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' dalam norma Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren tidak sesuai amanat konstitusi.
Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan
“Penggunaan kata 'membantu' lebih merupakan konsekuensi dari konstruksi teknis fiskal dan model penganggaran pada saat pembentukan undang-undang, bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab konstitusional negara,” ujar Gus Rozin.
“Kata 'membantu' haruslah dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan sesuai dengan kaidah yang berlaku di pesantren. Karena pendidikan diwajibkan oleh syariat dan undang-undang, maka pembiayaan pendidikan ini juga menjadi wajib,” tambahnya.
Atas dasar itu, Gus Rozin menilai, penggunaan kata 'membantu' pada Pasal 48 ayat (2) and ayat (3) Undang-Undang Pesantren berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.
“Frasa tersebut dapat dimaknai seolah-olah pendanaan terhadap pesantren hanyalah bentuk bantuan sukarela atau kebijakan fakultatif semata,” ucapnya.
Editor: Reza Fajri