Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Rp147,2 Triliun ke 3,2 Juta UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Makanan Siap Saji Bakal Kena Cukai, DPR Ingatkan Jangan Sampai Berdampak ke UMKM

Jumat, 02 Agustus 2024 - 07:59:00 WIB
Makanan Siap Saji Bakal Kena Cukai, DPR Ingatkan Jangan Sampai Berdampak ke UMKM
Makanan siap saji akan dikenakan cukai. (Dok. Bea Cukai)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah terkait makanan siap saji dikenakan cukai dengan tujuan guna mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak untuk mengurangi angka penyakit tidak menular. Komisi XI DPR RI meminta pemerintah memastikan kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM.

“Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Charles Meikyansah, Jumat (2/8/2024). 

Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken pada 26 Juli 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Adapun kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan makanan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024 itu disebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan. 

Jika disetujui usulan ini nantinya akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Charles pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai ini kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.

“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tuturnya.

Charles mengingatkan agar kebijakan pembebanan cukai pada makanan cepat saji tidak meresahkan masyarakat, apalagi sampai merugikan.

“Untung pedagang UMKM yang menjual makanan siap saji kan belum tentu besar, apalagi pedagang keliling. Untuk biaya modal aja kadang belum tentu cukup. Apakah kebijakan ini akan efektif?” kata Charles. 

“Mungkin bagi restoran cepat saji besar akan efektif, tapi belum tentu untuk industri-industri mikro. Harus ditelaah lagi, jangan sampai niat baik dari aturan ini justru membuat masyarakat jadi susah,” sambung Legislator dari dapil Jawa Timur IV itu.

Charles juga mengingatkan kemungkinan adanya kenaikan harga pada makanan akibat pembebanan cukai. Hal ini membuat yang terdampak bukan hanya pedagang, tapi juga masyarakat sebagai konsumen.

“Penerapan cukai ini bisa menambah beban biaya operasional bagi UMKM. Mereka akan kesulitan dan berada dalam posisi dilema apakah harus menaikkan harga jual produk atau keuntungannya yang sedikit akan semakin berkurang,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut