MAKI: Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop dan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Salah satu tersangka, Jurist Tan, belum ditahan lantaran diduga berada di luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu berada di Australia.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan, dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (16/7/2025).
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," sambungnya.
Sementara itu, tiga tersangka yang telah ditahan juga merupakan eks anak buah mantan Mendikbudristek. Mereka adalah MUL, SW, dan IA alias Ibrahim Arief.
"Dua tersangka, saudara MUL dan SW, kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Ibrahim Arief tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan yakni penyakit jantung kronis.
Hingga kini, Kejagung masih memburu satu tersangka lain, yakni JT alias Jurist Tan. Jurist belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Satu orang JT tidak ada di Indonesia yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Editor: Reza Fajri