Manajer Bank BUMN di Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah 17,96 Miliar
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu bank pelat merah kantor cabang Pringsewu periode 2021-2025. Korupsi tersebut senilai Rp17,96 milliar.
Tersangka bernama Cindy Almira yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) di bank milik pemerintah cabang Pringsewu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) menjadi tersangka," ujar Armen, Senin (21/7/2025) malam.
Dia menjelaskan, modus tersangka menarik dana tabungan, deposito dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Tersangka, kata dia juga melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture) dan mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif.
"Dengan tujuan agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi yang secara keseluruhan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia tim penyidik telah menggeledah dan menyita barang bukti berupa sertifikat tanah serta bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu dengan perkiraan aset sebesar Rp450 juta.
Menurutnya, penyidik juga menyita beberapa handphone (HP) yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana, dana yang diinvestasikan pada beberapa restoran serta uang tunai sebesar Rp552 juta.
"Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan kerugian negara yakni Rp 3,7 milliar," ucapnya.
Dia menuturkan, untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka CA dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.
Editor: Kurnia Illahi