Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Manajer Pengembangan Binomo Brian Edgar Nababan Ditangkap saat Menginap di Vila Bali

Senin, 04 April 2022 - 16:26:00 WIB
Manajer Pengembangan Binomo Brian Edgar Nababan Ditangkap saat Menginap di Vila Bali
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Manajer Pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN) ditangkap saat sedang menginap di salah satu vila di Bali. (Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap Manajer Pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN) saat sedang menginap di salah satu vila di Bali. Yang bersangkutan kini berstatus tersangka

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial BEN pada 31 Maret 2022 di Villa Seminyak di Kuta Utara, Badung, Bali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ramadhan memaparkan, dari hasil pendalaman sementara Brian Edgar selama ini menetap sementara di Rusia. Namun, saat dilakukan penangkapan, Brian Edgar berada di vila Bali dengan memesan tempat itu hingga tanggal 17 April 2022.

"Dia sudah merencakan untuk stay di vila tersebut sampai 17 April 2022. Namun 31 Maret 2022, Dit Tipideksus mengamankannya pada malam hari. Esoknya langsung dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerja sama khusus dengan Binomo. Menurut polisi, Brian memulai karier sebagai customer support di platform itu.

Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator.

Brian disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10  Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut