Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 04 Oktober 2022 - 12:45:00 WIB
Mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicekal ke Luar Negeri
KPK meminta Imigrasi mencekal Chandra Tirta. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya dicekal ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Pencekalan ini diduga terkait kasus penerimaan suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Dia juga menyebut, pencegahan terhadap Chandra dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK.

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.

Diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut