Mantan Anggota KPU: Verifikasi Faktual Tentukan Legitimasi Pemilu 2019
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta berhati-hati dalam mengambil kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan proses dan tahapan pemilihan umum (pemilu).
Mantan anggota KPU Sigit Pamungkas mengingatkan, setiap kebijakan KPU harus berdasarkan aturan perundang-undangan. Apabila proses pemilu menyalahi aturan perundangan maka akan berakibat pada legitimasi peserta pemilu.
Itulah pentingnya bagi KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual bagi semua partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
“Konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu itu ketika peserta pemilu adalah peserta yang ditetapkan sebagaimana yang ditentukan UU, koridor hukum,” kata Sigit saat menghadiri konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Menurut Sigit, peserta pemilu harus menjalani tahap verifikasi sebagaimana yang diatur UU karena parpol ditempatkan sejajar atau tidak dibeda-bedakan. Itu sebabnya MK memutus bahwa pasal 173 UU 7/2017 bertentangan dengan konstitusi.
“Ketika partai politik mengajukan judicial review (JR) terhadap ketentuan UU 7/2017 itu (mereka) tidak sedang membangun eksklusivitas baru tapi semua diperlakukan sama,” kata Sigit.
Anggota KPU periode 2012-2017 ini berharap di tengah posisi KPU yang terhimpit ini, mereka bisa menunjukkan kemandirian menjalankan putusan MK sebagaimana mestinya. “Kalau itu bisa dilalui maka akan menjadi tonggak besar KPU ini,” tambah Sigit.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 tidak perlu melewati tahap verifikasi faktual. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Editor: Azhar Azis