Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Anggota Pansus DPR Pesimistis Kasus Century Diungkap Lagi

Senin, 16 April 2018 - 20:51:00 WIB
Mantan Anggota Pansus DPR Pesimistis Kasus Century Diungkap Lagi
Ilustrasi (Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Anggota Pansus Century Chandra Tirta Wijaya pesimistis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus Bank Century. Menurut dia, Pansus Century sudah beberapa kali mendorong KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut, namun hasilnya nihil.

"Setelah lebih lima tahun, berapa energi yang harus kita curahkan. Tapi itulah, ketika kejahatan dilakukan top level sulitnya minta ampun," ujar Chandra dalam diskusi bertema 'Setelah Boediono, Siapa Tersangka Berikutnya?' di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Menurut dia, Pansus DPR juga pernah menekan Abraham Samad yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK untuk mengusut tuntas kasus Century. Waktu itu, Abraham berkomitmen untuk meneruskan kasus Century. Namun, setelah berganti pimpinan KPK, harapan tersebut semakin sirna.

Dia juga menilai semangat KPK yang sekarang sangat berbeda dengan pimpinan KPK sebelumnya. "Dulu saja independen susah, padahal jelas Century ada unsur-unsur melawan hukum yaitu mementingkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp6,7 triliun," jelasnya.

Dia menilai, di bawah kepemimpinan Abraham Samad, KPK memang berjanji menuntaskan kasus tersebut. Namun, KPK hanya mampu memproses mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya. "Mereka hanya bisa sampai pengadilan dan yang diambil adalah Budi Mulya mungkin karena dia yang paling lemah backing-nya dan terbukti secara kasat mata ada transfer Rp1 miliaran itu terjadinya lama lah dan dikaitkan dengan kemudahan dalam Century," ucapnya.

Karena itu, dia berharap KPK bisa langsung memproses perkara Century. Apalagi, sudah ada perintah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka baru kasus Century. PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Kasihan Pak Budi Mulya saja yang menanggung kesalahan yang terjadi. Di kasus Century ada aktor dan master intelektualnya. Kita harus dorong pernyataannya Boediono dan Bu Sri Mulyani," tandasnya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut