Mantan Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Senjata Api
JAKARTA, iNews.id - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) TNI Soenarko memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2020). Dia diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk memenuhi panggilan sebelumnya, Jumat (16/10/2020) karena berhalangan hadir.
"Pemeriksaan tambahan untuk perkara terdahulu," ujar Ferry di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Dia menuturkan, selain memenuhi panggilan pemeriksaan, kliennya juga ingin mendapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut. "Menurut kami harus ada kepastian hukum," ucanya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan, pemanggilan kembali terhadap Soenarko untuk memberi kepastian hukum kepada tersangka.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU dan bila tidak dihentikan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi