Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Direktur PTPN XI Korupsi Mesin Tebu, KPK : Menghambat Pemulihan Ekonomi Nasional

Jumat, 26 November 2021 - 09:39:00 WIB
Mantan Direktur PTPN XI Korupsi Mesin Tebu, KPK : Menghambat Pemulihan Ekonomi Nasional
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyayangkan masih adanya praktik korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI), Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka. Budi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. 

Budi Adi Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (PT WDM), Arif Hendrawan (AH). Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp15 miliar dari total nilai kontrak pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu senilai Rp79 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyayangkan masih adanya praktik korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara. Selain merugikan keuangan negara, kata Alexander, korupsi pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu tersebut juga telah menghambat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.

"Korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi yang semestinya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata melalui keterangan resminya, Jumat (26/11/2021).

Alex menyoroti sejumlah kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap ditangani KPK. Menurutnya, korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa telah mencederai praktik usaha. Hal itu tentu membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Sebab, ada kongkalikong antara pejabat negara dengan pengusaha pelaku tindak pidana korupsi.

"Semestinya diterapkan secara transparan, akuntabel, dan menjunung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," terangnya.

KPK berjanji akan selalu menindak tegas para pelaku korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Alex berharap agar tidak ada lagi praktik permufakatan jahat berupa suap-menyuap dan modus korupsi lainnya antara penyelenggara negara dan pelaku usaha.

"KPK juga mengimbau kepada setiap korporasi untuk terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, agar tercipta good corporate governance guna menutup celah-celah rawan korupsi," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut