Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Rabu, 07 Januari 2026 - 16:08:00 WIB
Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya
Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan Jiwasraya. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Jiwasraya. Dia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. 

Isa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026). 

Selain pidana badan, Isa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Hal yang memberatkan, hakim menyebutkan, perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatannya selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut