Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AWS Sebut MNC Group Siap Manfaatkan Satelit Orbit Rendah demi Masa Depan Industri Media
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirjen Kemhan cs Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit

Senin, 17 Juli 2023 - 17:30:00 WIB
Mantan Dirjen Kemhan cs Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit
Sidang kasus korupsi satelit Kemhan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Terdakwa disebut bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021. 

Majelis Hakim menyebut Agus Purwoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, terdakwa dua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Senin (17/7/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman sebesar Rp500 juta kepada Agus Purwoto. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.000.059.580,68. Apabila nantinya tak mampu untuk membayar biaya pengganti tersebut, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Agus Purwoto, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Hakim meminta Arifin dan Surya membayar biaya pengganti sebesar Rp100 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

Ketiganya diduga telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.

Selain itu, kontrak yang terjadi ditanda tangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut. Hal itu menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut