Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Garuda Indonesia Tunda Beli Pesawat Baru Meski Kantongi Rp23,67 Triliun dari Danantara 
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirut Garuda Ari Ashkara Divonis 1 Tahun Penjara terkait Penyelundupan Harley Davidson

Senin, 14 Juni 2021 - 20:02:00 WIB
Mantan Dirut Garuda Ari Ashkara Divonis 1 Tahun Penjara terkait Penyelundupan Harley Davidson
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, Senin (14/6/2021) (Foto: Isty)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton pada Senin (14/6/2021). Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim Nielson Panjaitan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, juga menetapkan Mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto juga divonis dengan hukuman yang sama, dan ditambah denda sebesar Rp50 juta. 

"Terdakwa secara sah dan terbukti dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda yang wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan ditetapkan," ujarnya.

Beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa selama proses persidangan bertindak kooperatif, selain itu kedua terdakwa juga telah dicopot dari jabatannya.

Putusan yang diberikan majelis hakim juga sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum pada Senin 24 Mei 2021 lalu, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.  

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut