Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputro Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Selasa, 15 Oktober 2019 - 04:00:00 WIB
Mantan Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputro Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus suap pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017. Djoko berdalih penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Terhadap praperadilan itu, KPK telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 115/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 17 September 2019. Sidang perdana awalnya dijadwalkan pada 23 September. Namun KPK meminta penundaan hingga baru digelar Senin (14/10/2019).

"Tersangka DS (Djoko Saputro) mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan pada pokoknya di antaranya. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2018 tanpa adanya tindakan penyidikan terlebih dahulu, melainkan merupakan hasil penyelidikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Menurut Febri, Djoko juga mendalilkan bahwa KPK dinilai tidak berwenang menyidik perkara ini lamtaran Polres Purwakarta sudah memulai penyelidikan sejak 14 Desember 2017 dan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2018.

Menurut Djoko, tindakan KPK melakukan pengambilalihan penyelidikan tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 UU KPK serta nota kesepahaman (MoU) KPK dengan Kejaksaan dan Polri pada 2012.

Berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat tersebut Djoko selaku pemohon meminta agar kasusnya diserahkan ke Polres Purwakarta dan Kejaksaan Agung. Terhadap argument itu, Febri menegaskan bahwa KPK yakin telah melakukan penanganan perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

"KPK meyakini berwenang menangani perkara ini karena sesuai dengan Pasal 11 UU KPK, yaitu subjek hukumnya Penyelenggara Negara dan kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar," kata dia.

Febri menjelaskan, pada persidangan perdana, KPK hadir dan mendengar pembacaan permohonan praperadilan. Sidang selanjutnya mengagendakan jawaban KPK pada Selasa (15/10/2019) besok.

KPK menetapkan Djoko dan Andririni Yaktiningsari (swasta) sebagai tersangka pada Jumat, 7 Desember 2018. Keduanya diduga bersengkongkol dalam tindak korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017 sehingga merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.

Dalam perkara ini Djoko diduga telah memerintahkan relokasi anggaran perusahaan. Pada saat dirinya menjabat sebagai Dirut di tahun 2016, Djoko diduga menambahkan anggaran untuk pekerjaan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Strategi Korporat dengan awalnya senilai Rp2,8 miliar yang membengkak menjadi Rp9,55 miliar.

Kedua pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan air yakni PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.

Djoko disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut