Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi, Bebas 3 Oktober 2020

Selasa, 26 November 2019 - 15:58:00 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi, Bebas 3 Oktober 2020
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman sehingga akan bebas pada 3 Oktober 2020.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan grasi yang diberikan Jokowi, berupa pengurangan jumlah pidana penjara dari tujuh menjadi enam tahun.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, (Annas) bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Ade mengatakan, untuk denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar. "Denda telah dibayar 11 Juli 2016," ucapnya.

Annas, dAde mengungkapkan, mendapatkan grasi dari presiden berdasarkan keputusan Presiden Nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi. "Ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," ujarnya.

Sebelumnya, Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Annas Maamun menjadi tujuh tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut