Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Ammar Zoni, Komisi XIII DPR bakal Bentuk Panja Usut Masalah Lapas
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Perempuan Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 - 17:25:00 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Perempuan Tangerang
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi mengeksekusi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kelas IIB Tangerang, Senin (2/8/2021). Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Riono Budi Santoso mengatakan, eksekusi dilaksanakan siang tadi.

"Benar, sudah dilimpahkan pukul 14.00 WIB," ujar Riono di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Pinangki divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta  10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). 

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut