Mantan Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Perempuan Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi mengeksekusi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kelas IIB Tangerang, Senin (2/8/2021). Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Riono Budi Santoso mengatakan, eksekusi dilaksanakan siang tadi.
"Benar, sudah dilimpahkan pukul 14.00 WIB," ujar Riono di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Pinangki divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor: Kurnia Illahi