Mantan Jaksa Pinangki segera Dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera mengeksekusi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso belum mengungkapkan, kapan waktunya eksekusi tersebut. Saat ini, kata dia menunggu proses administrasi.
"Segera dieksekusi," ujar Riono di Jakarta, Minggu (1/8/2021).
Selain itu, lanjut dia juga sedang memastikan Pinangki akan mengajukan kasasi atau tidak atas vonis hakim. "Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja," katanya.
Pinagki divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor: Kurnia Illahi