Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kirim Surat Panggilan Eks KSAU Agus Supriatna ke Kantor Pengacara tapi Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Mantan KSAU Minta Kasus Helikopter AW 101 Jangan Dibuat Gaduh

Rabu, 03 Januari 2018 - 13:55:00 WIB
Mantan KSAU Minta Kasus Helikopter AW 101 Jangan Dibuat Gaduh
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (purn) Agus Supriatna. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (purn) Agus Supriatna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar dua jam. Dia diperiksa terkait kasus pembelian Helikopter August Westland (AW) 101.

Usai menjalani pemeriksaan, Agus meminta kasus pembelian Helikopter August Westland (AW) 101 jangan dibuat gaduh. Dia mengatakan, dirinya tidak akan mengungkapkan apa yang tidak diketahuinya terkait kasus tersebut.

"Jadi tidak boleh asal mengeluarkan statement," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Dia yakin personel TNI tidak sembarangan dalam menggunakan maupun mengelola alat utama sistem persenjataan, karena sudah terikat sumpah prajurit. Sampai sekarang, kata dia dirinya masih memegang teguh sumpah prajurit.

"Sumpah prajurit yang kelima, memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya," ucapnya.

Dia mengibaratkan, proses pembelian Helikopter AW 101 dengan proses membeli mobil Ferrari yang telah dimodifikasi agar melebihi kapasitas fungsinya. Menurutnya mobil tersebut diperlukan peningkatan kapasitas mesin, peningkatan kapasitas wiring, bodi yang dipasangi spoiler dan sasis yang harus diganti.

"Saya menginginkan Ferrari ini bisa saya pakai suatu untuk balap, untuk trek-trekan. Jadi fungsinya sampai lima fungsi, sampai beberapa fungsi yang bisa digunakan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut