Mantan KSAU Tak Terbuka soal Heli AW 101, Ini Tanggapan KPK
JAKARTA, iNews.id – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI AU Marsekal (Purn) Agus Supriatna menolak permintaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan informasi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101.
Agus Supriatna diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101. Namun, Agus menutup rapat informasi terkait pertanyaan penyidik karena sudah disumpah prajurit dan akan tetap memegang teguh sumpah itu meski dirinya kini sudah purnawirawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan akan mencermati dan berkoordinasi dengan POM TNI terkait hal itu. Menurutnya, ada dua wilayah hukum yang harus dicermati sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ada aturan-aturan hukum militer yang harus dikoordinasikan.
“Saat kejadian, saksi menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer yang tidak bisa disampaikan. Namun kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan Heli AW 101 ini,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Menurut dia, kerja sama dan koordinasi sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus korupsi baik di lingkungan sipil, swasta, dan militer. Dalam kasus tersebut, KPK telah bekerja sama dengan POM TNI.
Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI. Dari pihak sipil, KPK menetapkan Irfan Kurnia sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan Kurnia diduga menandatangani kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters dengan nilai Rp514 miliar. Padahal kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilainya Rp738 miliar. KPK menduga ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
Editor: Azhar Azis