Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Pejabat Kemenag Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Pengadaan

Rabu, 14 April 2021 - 21:19:00 WIB
Mantan Pejabat Kemenag Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Pengadaan
Pengadilan Tipikor. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri (USM). Undang Sumantri akan segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan surat dakwaan terdakwa Undang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini.

"Rabu (14/4/2021) Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara terdakwa, Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/4/2021).

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara serta surat dakwaan tersebut, maka penahanan terdakwa Undang Sumantriakan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara jadwal sidang perdana, kata Ali, pihaknya masih menunggu keputusan dari PN Jakpus.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ucap Ali.

Sekadar informasi, Undang Sumantri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011. Undang Sumantri ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan perkara sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut