Mantan Petinggi ACT Ahyudin Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan, Alasannya Punya 14 Anak Masih Kecil
JAKARTA, iNews.id - Mantan petinggi ACT Ahyudin meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dalam pledoinya, Ahyudin mengaku punya 14 anak yang masih kecil dan butuh sosok ayah.
Pledoi tersebut disampaikan pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi pada persidangan dugaan kasus penggelapan dana donasi dari perusahaan Boing untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air, Selasa (3/1/2022).
"Kami tim penasihat hukum menarik kesimpulan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," ujarnya.
Menurutnya, setidaknya majelis hakim harus menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," tuturnya.
Selama proses persidangan, terdakwa juga menjalaninya dengan selalu bersikap kooperatif. Selama memimpin ACR, Ahyudin mengaku telah menimbulkan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat.
"Selain beban kebutuhan hidup anak-anak yang banyak, terdakwa juga harus memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang yang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami," katanya.
Selain itu, paparnya, terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung. Lalu, terdakwa harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri.
Maka dari itu, pengacara meminta majelis hakim berkenan memutus yang amarnya, menerima pledoi.
"Menyatakan terdakwa Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum," kata Irfan.
Selanjutnya, Irfan meminta Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq