Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Sidang Perdana secara Virtual, Didakwa Penggelapan Dana
JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden ACT, Ahyudin menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kasus penggelapan dana di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022). Ahyudin hadir di pengadilan secara virtual mendengarkan dakwaannya.
Berdasarkan pantauan, persidangan tersebut digelar pada siang ini sekitar pukul 12.00 WIB. Di dalam ruangan sidang hanya ada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa, dan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Ahyudin hadir secara virtual dari rutan Bareskrim Polri.
Ahyudin tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan terpampang di monitor ruangan sidang. Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim sempat menanyakan siap tidaknya terdakwa dalam menjalani sidang perdana tersebut.
Tampak di ruang persidangan hanya ada awak media saja. Tidak diketahui apakah pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air atau dari pihak Lion Air hadir mengikuti persidangan tersebut secara langsung.
Dalam dakwaan JPU sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Ahyudin dinilai telah melakukan penggelapan dana.
"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ay at (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan JPU.
Selain Ahyudin, sejatinya ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Mereka yakni Ibnu Khajar dan Hariyana Herman. Keduanya dinilai JPU telah melanggar pasal Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini berawal adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing. Lantas pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat. Namun dana tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.
Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut. Masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.550 dolar AS atau senilai Rp2,066 miliar dari Boeing. Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi, pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138, 54 miliar.
Akan tetapi dari dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing yang digunakan oleh maskapai penerbangan Lion Air tidak digunakan seluruhnya namun hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang bukan peruntukannya.
Editor: Rizal Bomantama