Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Diperiksa sebagai Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan SYL
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga oleh pimpinan KPK. Dia diperiksa sebagai saksi ahli.
"Iya walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya oke silakan," kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Saut mengatakan sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya diatur dalam Peraturan Nomor 3 Tahun 2018.
"Kan surat masuk, ditampung oleh siapa surat pengaduan ditampung oleh siapa bagaimana prosesnya dan lain-lain. Mungkin saya akan menyampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu," kata Saut.
Dia menegaskan dalam UU KPK dijelaskan pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan alasan apapun.
"Alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun," ujarnya.
Saut mengatakan setiap pimpinan harus mengetahui apa yang akan dan sedang dilakukan dalam penanganan kasus-kasus. Dia mengeaskan akan menyampaikan secata gamblang prosedur yang ada di KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kayaknya gak ada yang ditutupi di sini, gak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, benar gak," tuturnya.
Diketahui selain Saut Situmorang, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga bakal memeriksa tiga orang pejabat setingkat eselon I dan II di lingkungan Kementan. Kemudiam dua orang ajudan di pejabat eselon I di kementan.
Dalam dugaan kasus pemerasan SYL, penyidik telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Editor: Rizal Bomantama