Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Relokasi, Pemprov Jabar Bangun 1.000 Rumah Panggung di Bantaran Kali Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:19:00 WIB
Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti maraknya pembangunan di atas area sepadan sungai, waduk, dan danau. Dia menyebut, hal tersebut karena diberikan izin penggunaan lahan oleh petugas BPN. 

Nusron menegaskan, kawasan sepadan sungai dan waduk seharusnya menjadi ruang terbuka hijau dan area penyangga ekosistem air, bukan kawasan permukiman maupun bangunan permanen.

Dia menuturkan, banyak kasus hukum yang menimpa petugas ATR/BPN akibat penerbitan sertifikat tanah di wilayah sepadan sungai dan waduk. Hal ini disebabkan adanya perbedaan dan tumpang tindih regulasi antarinstansi.

"Banyak orang ATR-BPN yang kena kasus hukum karena mensertifikatkan tanah di atas sepadan sungai atau waduk. Ini terjadi karena ada bias aturan," kata Nusron di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dia menjelaskan, ada peraturan yang menyebut sepadan sungai dikuasai negara, bahkan dianggap sebagai kekayaan negara. Di sisi lain, ada yang menyebut sebagai tanah negara, yang artinya bisa diberikan hak kepada masyarakat yang memiliki hubungan hukum paling dekat.

Nusron menilai, ketidakharmonisan regulasi tersebut menyebabkan kebingungan di lapangan. Hal ini yang menjadi dasar pertemuan dan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian PU guna melakukan harmonisasi peraturan antarinstansi.

"Dengan adanya rapat bersama PU ini, kita ingin menyusun satu regulasi yang seragam. Baik menjadi acuan bagi teman-teman di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air PU, maupun bagi teman-teman di ATR-BPN, dari aspek tata ruang, survei, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah," ucap Nusron.

Nusron menegaskan, langkah harmonisasi ini merupakan upaya preventif agar tidak terjadi persoalan hukum di masa mendatang, sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan sepadan sungai dan waduk.

"Regulasinya harus satu suara dulu, supaya ke depan tidak muncul lagi masalah. Ini untuk kepastian hukum, dan juga untuk keselamatan lingkungan kita," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut